Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal tersebut sudah terkutip di dalam aturan (Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012). SIM dan STNK memiliki masa berlaku, terutama SIM musti diperpanjang selama 5 tahun sekali. Tepat awal tahun 2020 SIM C (SIM untuk sepeda motor) saya sudah kadaluarsa atau mati...
Buat SIM C tanpa Calo di Masa Pandemi
B